BEA METERAI JADI Rp 10 RIBU ???



Belakangan diberitakan bahwa RUU Bea Meterai telah mendapat persetujuan DPR RI dan Pemerintah dan akan segera disahkan melalui Paripurna. Dalam RUU tersebut, ada beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain perubahan Bea Meterai, batasan nilai dokumen dikenai Bea Meterai, serta pengenaan Bea Meterai untuk dokumen elektronik. Dalam RUU tersebut, disebutkan bahwa Bea Meterai yang saat ini Rp 3 RIBU dan Rp 6 RIBU akan diubah menjadi satu tarif yaitu Rp 10 RIBU.

Penjelasan saya sebagai berikut:

MENGGANTIKAN UU BEA MATERAI 1985
UU Bea Materai yang baru akan menggantikan UU No.23 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang telah berumur 35 tahun dan rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 JANUARI 2021.

TARIF BEA METERAI & NILAI TRANSAKSI
Tarif Bea Meterai disepakati sebesar Rp 10 RIBU dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai disepakati sebesar Rp 5 JUTA.

TRANSAKSI ONLINE & E-COMMERCE
Selain untuk dokumen dalam bentuk kertas yang selama ini sudah dikenai Bea Meterai, UU Bea Meterai yang baru akan menjangkau pengaturan Bea Meterai pada dokumen elektronik atau non-kertas yang berkembang dengan cepat.

METERAI ELEKTRONIK
Pengembangan teknologi pembayaran Bea Meterai akan dilakukan terhadap pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik.

MENINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA
Peraturan baru diprediksi akan meningkatkan penerimaan negara mencapai Rp 11 triliun, dengan potensi penerimaan dari dokumen elektronik mencapai Rp 5 triliun pada 2021 mendatang.

PENGGANTIAN REGULASI BEA METERAI dilakukan sebagai penyesuaian pengenaan Bea Meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.


Penulis: Lisa Aprilia Gusreyna
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

No comments:

Post a Comment