Saya lihat secara keseluruhan belum ada sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Karena didaerah misalnya Kaltim, baru tadi malam ada kapal tiba dari beberapa daerah, kita tidak tau kondisi kesehatan mereka. Disisi lain Pemkot Samarinda juga tidak bisa serta merta menutup akses pelabuhan itu tanpa ijin dari Pemerintah Pusat. Jika ingin melakukan lockdown, konsekuensinya besar. Belum lagi(MBR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang akan terkena imbas. Kita akan berhadapan dengan Paskah, Ramadhan , Lebaran, kebutuhan harus tersedia. Jika lockdown terjadi berarti asetnya tidak terbuka. Meskipun lockdown sendiri ada dasarnya di UU Kekarantinaa Kesehatan. Jauh lebih baik menggunakan Social Distancing,mengurangi kerumuanan. Jika ada kebijakan lockdown, yang paling terdampak adalah masyarakat daerah, masyarakat daerah pun yang paling mengerti adalah pemerintah daerahnya. Jika harus mengambil kebijakan lockdown, apa yang harus dilakukan sebelumnya?
Tentu segala persiapan terutama menyangkut kebutuhan pokok. Meskipun lockdown sendiri tidak bertentangan dengan UU Kesehatan, pasal 152,155 disebutkan bahwa pemerintah pusat,pemerintah daerah, masyarakat bertanggung jawab terhadap penyakit menular, harusnya pemerintah daerah punya kewenangan tetapi sesuai arahan presiden, menghendaki supaya lockdown dikonsultasikan dulu dengan pemerintah pusat dan itu bukan kewenangan pemerintah daerah. Jadi memang pemerintah pusat menghendaki, pemerintah daerah harus taat, patuh. Meskipun kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakatnya.
Bagaimana pun harus berkoordinasi, Karena harus taat pada aturan yang disepakati. Lalu kemudian melakukan revisi, mengklarifikasi. Memang tidak ada komunikasi maupun koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat sekarang. Kebijakan juga harus diberlakukan sama diseluruh wilayah Indonesia, tergantung daerahnya masing2/diberikan wewenang kepada pemerintah daerahnya. Menurut saya lebih baik,tetap pada konteks social distancing. Karena pertama, mengurangi ruang gerak masyarakat agar tidak terlalu intens ditempat kerumunan, kedua menutup fasilitas umum seperti kampus sudah libur. Ketiga, menutup ruang public, di Samarinda Mall SCP,Bigmall, Tepian. Ini langkah paling tepat dan bijaksana. Bagaimana masyarakat diberikan edukasi agar tidak pergi ketempat yang ramai. Menutup akses dengan lockdown, akan berbahaya bagi keseluruhan masyarakat daerah terutama dampak ekonominya. Beberapa hari yang lalu tempat publik di Samarinda sudah sepi dan diadakannya penertiban kepolisian. Yang dirugikan jelas seperti ojol , masyarakat yang jualan kue, tukang cilok sudah mulai sepi pembeli. Dimana publik itu punya “ego”, “super ego” menanyakan aturannya mana? dasarnya apa? publik juga selalu ada ketidaksukaan “saya suka seperti ini, saya tidak suka itu”. Dan masyarakat publik juga punya “eros” (rasa peduli). Ketika itu dikaitkan dengan COVID-19, harus diperhatikan dengan membatasi, langkah yang paling tepat menurut saya, tidak mesti rekomendasi dari WHO seperti di Singapura cocok, tapi di Indonesia belum tentu. Karena kita tidak menjamin efektifitasnya sejauh mana. Saya setuju dengan presiden artinya untuk tidak terlalu gegabah, memutuskan adanya lockdown itu sendiri.
Saya melihat untuk sementara ini efektif, artinya begini persoalan penyebaran COVID-19 saat ini informasi beredar kebanyakan hoax. Muncul Punic Buying, efek domino, dengan satu pintu suara itu saya rasa valid,meskipun public ada sebagian mencurigai “ah, itu tidak transparan, tidak obyektif” tapi perlu diingat pemerintah harus hati-hati, ada pesoalan didalam culture masyarakat. Memang ada semacam protokol yang perlu dimunculkan pemerintah yaitu PSM (peran serta masyarakat). Supaya bisa menggerakan dirinya dengan kearifan lokal yang ada. Yang menjadi pertanyaan yang membuat mereka bersatu ini apa? Dari awal kebijakan lockdown, kemudian antara pemerintah pusat dan daerah yang sempat berbeda lalu masalah satgas, Bagaimana kemudian bisa di kelola dan tidak menimbulkan kebingungan masyarakat? Menurut saya harus dilakukan peningkatan koordinasi antara pusat dan daerah, antara satgas dilihat pada Kepres No 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dilaksanakan daerah, kedua supaya koordinasi berjalan baik harus ada pengawasan yang baik dari pemerintah pusat . Agar informasinya tidak bereda seperti bola liar, satgas berfungsi memberdayakan masyarakat bersama-sama. Intinya, Pertama sosialisasi terus-menerus dilakukan,Kedua komunikasi publik harus intens,Ketiga mengenai edukasi publik harus berkelanjutan. Sepanjang dilakukan koordinasi pada pemerintah pusat dan daerah juga harus berkonsultasi dengan lembaga yang ada, agar bisa berjalan efektif. Ini tugas pemerintah melalui kebijakan-kebijakan, menghadap kedepan secara teori skenario planning tentunya harus dilakukan agar meminimalisir tejadinya gejolak dimasyarakat. Pemerintah daerah harus fokus mengkomunikasikan segala tindakannya, keputusannya dengan pemerintah pusat agar terjadi sinkronisasi.
Oleh: Lisa Aprilia Gusreyna
(Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)