Maybank tidak dapat memberikan suatu ganti rugi kepada Winda “EARL” apabila belum ada bukti dan/atau fakta-fakta yang mendukung bahwasanya uang 22 Milyar yang disimpan Winda “EARL” bersama ibunya hilang karena kesalahan dari pihak Maybank. Seperti yang kita ketahui menuntut berita-berita yang ada, bahwa Winda “EARL” pada saat membuka tabungan rekening Koran dengan salah satu Kepala Kantor Maybank yang dikenal oleh Ayahnya tersebut dimana Kepala Kantor Maybank tersebut menawarkan bunga 10% selama setahun apabila mengikuti program yang ditawarkan oleh Kepala Kantor tersebut. Kemudia, Winda “EARL” bersama ibuna setuju untuk membuka rekening tersebut dan kalau tidak salah ATM dan buku tabungan tidak diberikan oleh Kepala Kantor, tetapi Kepala Kantor yang memegang kartu ATM dan buku tabungan Winda “EARL”.
Sebelum saya membahas analisa hukum saya, ada pendapat dari Bapak Yunus Husein selaku Pakar Hukum Perbankan STIH Jentera yang mengatakan “seyogyanya bank harus mengelola dana nasabah sesuai dengan prinsip kehati-hatian menurut Pasal 2 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan untuk membuat masyarakat kembali trust terhadap Maybank maka Maybank seyogyanya memberikan ganti rugi sebesar Rp. 22.000.000.000.000 tersebut kepada Winda terlebih dahulu di rekeningnya, NAMUN rekening tersebut dibekukan terlebih sampai adanya proses hukum yang terang terhadap kasus ini dan apabila nasabah tidak terbukti bersalah, maka secara perdata Maybank tetap wajib mengembalikan kerugian dari si nasabah (vide Pasal 1367 ayat 3 KUH Perdata) dan untuk tanggung jawab pidananya harus diselidiki lebih dalam siapa saja yang terlibat”.
Dan saya sangat setuju dengan pendapat Bapak Yunus Husein dimana bank seyogyanya menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, namun dalam kasus ini ternyata menurut kesimpulan saya dimana hal ini bukan terjadi karena kesalahan sistem/kesalahan pegawai yang mengakibatkan hilangnya uang 22 M a.n W, melainkan ini mungkin adalah suatu UNSUR KESALAHAN DARI W dan/atau UNSUR KESENGAJAAN dari Kepala Kantor Maybank tersebut. Mengapa demikian?
1. Kelalaian Nasabah dan Kesengajaan dari Kepala Kantor Maybank ybs seperti yang kita ketahui, ketika kita membuka tabungan di salah satu kantor Bank Umum, maka pegawainya akan memberikan buku tabungan dan/atau kartu ATM agar kita bisa bertransaksi walaupun dengan M-Banking, nasabah telah bisa melakukan transaksi akan tetapi ada suatu kejanggalan dimana W dalam hal ini baru mengetahui dananya hilang pada tahun awal bukan tahun 2020, yang seyogyanya sejak tahun 2015, W selaku pemilik rekening dapat memantau aliran dana tersebut melalaui M-Banking walaupun tidak ada ATM.
Sehingga dengan adanya hal ini, dapat disimpulkan adanya suatu kelalaian/kesalahan dari W selaku nasabah yang telah mempercayakan segalanya yang berkaitan dengan barang (uang)nya kepada Kepala Kantor Maybank tersebut adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh hukum. Bahkan Kepala Kantor Maybank tersebut terkesan bukan lalai/salah dalam hal tidak memberikan buku tabungan dan ATM tersebut melainkan adanya unsur kesengajaan (culpa) ataupun telah ada janji-janji yang membuat Winda sebagai nasabah menyetujui persyaratan tersebut yang mengakibatkan dana 22 M tersebut hilang. Kesengajaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Maybank tersebut dalam kasus Winda dimana dapat dikenakan pidana yaitu: Pasal 49 ayat (2) huruf a menyebutkan : “Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank yang dengan sengaja: meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya.
Dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank. Secara hukum, bank tidak dapat bertanggung jawab atas kesengajaan yang dilakukan oleh Pegawainya dimana hal ini diatur dalam Pasal 10 PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran yang menyebutkan : “Penyelenggara wajib bertanggung jawab kepada Konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengurus dan pegawai Pengelenggara”, dimana BANK hanya bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan/kelalaian pegawai.
BEDA KESALAHAN DAN KESENGAJAAN
Kelalaian/kesalahan (culpa) dapat dikategorikan perbuatan yang tidak disengaja dan si pembuat tidak menghendaki kesalahan tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan telah melakukan berbagai upaya agar mencegah kesalahan tersebut menjadi suatu tindak pidana. Contohnya : Kasir Bank yang salah menginput nilai transfer nasabah yang seharusnya Rp. 20.000.000,- menjadi Rp. 200.000.000,- kepada pihak lain, maka setelah mengetahui hal tersebut, kasir Bank tersebut berupaya untuk mengembalikan kesalahan transfer tersebut agar nasabah tersebut tidak dirugikan atas kejadian tersebut. Kesengajaan (Dolus) dimana dapat dikategorikan perbuatan seseorang dengan secara sengaja dan telah mengetahui perbuatannya tersebut dilarang oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku namun tetap dilakukannya untuk suatu tujuan maka hal itu adalah sebuah kesengajaan. Contohnya : Kepala Kantor Maybank yang menjanjikan bunga 10%/tahun namun kenyatannya hal tersebut tidak pernah ada dalam kebijakan Maybank dan melakukan tindakan-tindakan seperti memainkan dana si Winda sebagai nasabah untuk mencari keuntungan bagi pribadinya.
2. KESALAHAN DALAM MELAKUKAN LAPORAN KE BARESKRIM, YANG SEYOGYANYA PENASIHAT HUKUM WINDA MELAKUKAN SOMASI KE PIHAK MAYBANK DAN APABILA TIDAK DITANGANI SAMA SEKALI BARU COBA LAPORKAN KE KEPOLISIAN untuk mencari bukti agar dapat diajukan GUGATAN SECARA PERDATA.
Dikarenakan, apabila Winda ingin uangnya sebanyak 22 M kembali ke tangannya, maka melalui somasi kepada pihak Maybank, pihak Maybank pasti akan membantu proses investigasi internal di Bank Maybank tersebut. Saya pernah membaca salah satu kasus mengenai aplikasi belanja online dengan inisial “BL” yang disomasi oleh satu pihak bahwasanya dana yang hilang/ditipu oleh oknum tertentu dan sistem Pelaku Usaha tersebut masih dapat melacak kejadian itu maka investigasi-investigasi tersebut akan langsung dilakukan oleh pihak Maybank untuk mencari fakta-fakta yang ada dalam membantu Winda sebagai konsumen.
Melaporkan ke Bareskrim, seolah-olah kemungkinan Nasabah dalam hal ini telah mengetahui tindaka yang dilakukan oleh Kepala Kantor Maybank dan mungkin kekurangan bukti untuk membuktikan bahwasanya PT.Maybank yang melakukan kesalahan sehingga menurut analisa saya, dengan melaporkan ke Bareskrim seolah-olah berharap ada fakta baru yang dapat dijadikan bukti bagi Winda untuk mendapatkan 22 M tersebut dimana mungkin dia mengetahui bahwa PT.Maybank tidak bersalah dalam kasusnya.
Karena dalam prinsip hukum perdata dikenal ACTORI INCUMBIT PROBATIO diatur dalam Pasal 163 HIR yang artinya “SIAPA YANG MENGGUGAT, DIALAH YANG HARUS MEMBUKTIKAN”
APAKAH MAYBANK DAPAT MENGAMBIL LANGKAH HUKUM KEPADA WINDA?
Sangat dimungkinkan, apabila memang Maybank tidak terbukti bersalah dan ternyata yang bersalah adalah Kepala Kantor Maybank dan oknum-oknum lainnya maupun mungkin adanya keterlibatan dari Winda sendiri maka Winda dapat dilaporkan oleh PT. Maybank terkait Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 27 ayat (3) UU ITE maupun penyertaan (membantu melakukan kejahatan) dalam tindak pidana sebagaimananya diatur dalam Pasal 57 KUHP apabila pencemaran nama baik kepada PT.Maybank dilakukan secara elektronik maupun pemberian informasi palsu yang menyesatkan melalui media elektronik yaitu Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Untuk itu, semoga kasus Winda diberikan jalan terbaik dan semoga ada fakta-fakta yang dapat menguntungkan Winda agar 22 M nya kembali atau diganti rugi oleh pihak Maybank. Mengingat, setiap pembuatan tabungan di Bank pasti akan diminta kita membaca term and conditionannya dimana sangat jarang ada kasus pihak Bank tidak memberikan ATM dan buku tabungan kepada nasabah bila sudah dicetak karena Bank pastinya akan menjaga prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)