APAKAH ADA SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PEMBAKARAN HUTAN?

Sumber Foto: Merdeka.com

Oleh: Lisa Aprilia Gusreyna
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman) 

    Fenomena terbakarnya hutan di Indonesia masih sangat sering terjadi, sehingga mengakibatkan lingkungan menjadi tercemar karena asap pembakaran hutan tersebut dan kemudian yang paling penting adalah menipisnya hutan sebagai paru-paru dunia.

    Jika diilhat, apakah pelaku pembakaran hutan dapat dikenai sanksi pidana? Hal tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan namun penerapannya sampai sekarang masih kurang memuaskan terkait sanksi pidana tersebut.

Sanksi pidana tersebut diatur dalam :

1. Pasal 78 angka (3) UU Kehutanan menyebutkan : “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d. diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan deda paling banyak Rp.5000.000.000.00 (lima miliar rupiah)”.

Pasal 50 ayat (3) huruf d mengenai larangan membakar hutan. 

2. Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH menyebutkan : “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah)”.

3. Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan : “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah)”.

    Dan sebenarnya para penanggung jawab usaha seperti pengusaha perkebunan seyogyanya wajib melakukan pemantauan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dilokasi usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali untuk mencegak terjadinya kebakaran hutan dengan data penginderaan jauh dari satelit kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan tembusannya kepada dinas terkait seperti dinas lingkungan hidup, dinas kehutanan dimana hal ini diatur dalam Pasal 15 PP No.4 Tahun 2001.

    Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan dengan terjadinya kebakaran hutan mempunyai upaya hukum untuk menuntut kerugian tersebut seperti melakukan gugatan perbuatan melawan hukum vide Pasal 1365 KUH Perdata dengan gugatan warga Negara (citizen law suit) dikarenakan Negara mempunyai tanggung jawab untuk menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mencegak dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan Pasal 2 huruf (a) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

No comments:

Post a Comment